Jambi – Aktivitas ilegal berupa penambangan dan pencarian cagar budaya di Sungai Kumpeh, yang berada di belakang pemukiman warga dan sekitar Jembatan Kelurahan Tanjung, kembali marak terjadi. Menyikapi hal tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Danramil 0415-01/Suak Kandis, Kanit Reskrim Polsek Kumpeh, Kasi Trantib Kecamatan Kumpeh, Lurah Tanjung, Kepala Lingkungan Tanjung, serta personel Pos Airud, turun langsung ke lokasi pada Kamis (06/03/2025) untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan aturan.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari penolakan warga terhadap aktivitas pencarian dan penambangan cagar budaya yang meresahkan serta berpotensi merusak lingkungan. Danramil 415-01/Suak Kandis Kodim 0415/Jambi, Kapten Inf Kusnaidi, menegaskan bahwa patroli dan sosialisasi pelarangan akan terus dilakukan guna mencegah eksploitasi ilegal di area tersebut.
“Kami mengimbau warga agar tidak lagi melakukan aktivitas pencarian dan penambangan di sungai maupun daratan sekitarnya. Selain merusak nilai sejarah, hal ini juga dapat berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujar Kapten Inf Kusnaidi.
Selain memberikan sosialisasi, tim terpadu juga membuat kesepakatan dan pernyataan kepada para pelaku bahwa jika masih ditemukan melakukan aktivitas ilegal, maka mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelarangan ini dilakukan tidak hanya untuk menjaga kelestarian situs sejarah, tetapi juga untuk meminimalisir dampak lingkungan akibat eksploitasi ilegal.
Diharapkan dengan adanya patroli dan tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melestarikan cagar budaya serta menjaga ekosistem sungai dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal.