Jambi – Sengketa tanah kerap menjadi persoalan pelik yang menimbulkan ketegangan antar warga, bahkan hingga ke ranah hukum. Permasalahan ini hampir terjadi merata di berbagai wilayah Indonesia. Meski jalur hukum menjadi opsi terakhir, musyawarah dan mufakat tetap diutamakan demi menjaga keharmonisan sosial.
Seperti yang terjadi di RT 04 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (13/5/2025), di mana Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, Serka Mardianto, turut mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dalam pelaksanaan pengukuran ulang lahan yang disengketakan antara Bapak Parjimun dan Ibu Elly Wati.
Permasalahan bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh kedua belah pihak yang tidak kunjung menemukan titik temu meskipun telah dimediasi oleh Ketua RT setempat. Akhirnya, pengukuran ulang oleh pihak BPN menjadi langkah lanjutan untuk memperjelas status dan batas-batas kepemilikan secara objektif.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam menyelesaikan permasalahan warga secara adil dan damai,” ujar Serka Mardianto.
Ia juga menekankan pentingnya sikap legowo bagi pihak yang nantinya tidak memenangkan klaim, demi menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan antar warga, terlebih karena keduanya masih bertetangga dekat.
“Kita harapkan hasil dari pengukuran ini bisa diterima dengan lapang dada oleh kedua belah pihak. Karena yang lebih penting adalah menjaga keharmonisan lingkungan,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara terang dan sah menurut hukum, serta masyarakat makin memahami pentingnya tertib administrasi dalam kepemilikan tanah guna menghindari konflik di masa mendatang