Jambi – Praktik sabung ayam yang kerap dikaitkan dengan perjudian dan gangguan ketertiban masyarakat kembali ditertibkan. Kali ini, aparat gabungan dari Koramil 415-13/Sebapo Kodim 0415/Jambi dan Polsek Sungai Bahar menutup serta membongkar arena sabung ayam yang berada di RT 04, Desa Sungai Dayo, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (20/3/2025).
Dalam operasi ini, Babinsa Sertu Yosi Mareza bersama dua rekannya turut mendampingi pihak kepolisian dalam memastikan lokasi benar-benar bersih dari aktivitas yang meresahkan warga. Pembongkaran ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Dayo beserta perangkat desa setempat.
“Arena ini berada di tengah perkebunan sawit dan sulit dijangkau kendaraan roda empat. Kami memastikan seluruh fasilitas yang digunakan, seperti tenda terpal, bangku, dan perlengkapan lainnya dibongkar agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar Sertu Yosi.
Selain membongkar arena, aparat juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi terlibat dalam praktik sabung ayam yang berpotensi merugikan diri sendiri dan lingkungan. Sementara itu, pengelola arena, Restu, telah membuat surat pernyataan di Polsek Sungai Bahar untuk tidak membuka kembali tempat tersebut.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan lingkungan masyarakat di Bahar Utara semakin kondusif, bebas dari perjudian, serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga ketertiban bersama