Ma. Tembesi, Jambi – Sengketa warisan kerap menjadi pemicu konflik yang dapat merusak hubungan kekeluargaan dan mengganggu kondusifitas lingkungan, terlebih jika tidak diselesaikan dengan bijak dan penuh amanah. Hal inilah yang menjadi perhatian Babinsa Koramil 415-03/Ma. Tembesi Kodim 0415/Jambi, Serma Aswandi, saat turut mendampingi proses mediasi penyelesaian sengketa harta warisan peninggalan Alm. Raden Anwar di Aula Kantor Camat Muara Tembesi, Jum’at (18/04/2025).
Sengketa ini melibatkan ahli waris keponakan almarhum, sebab semasa hidupnya Alm. Raden Anwar belum menikah dan tidak memiliki keturunan langsung. Adapun objek warisan berupa kebun karet seluas 3,5 hektare dan kebun duku 84 tumbuk, yang menjadi pokok persoalan antar keluarga.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat Kecamatan Muara Tembesi, Bapak Raden Sulaiman, dan turut dihadiri para tokoh adat, saksi dari kedua belah pihak, serta aparat kelurahan. Serma Aswandi hadir untuk memastikan mediasi berlangsung lancar dan damai.
“Kami dari TNI hadir untuk mendukung penyelesaian secara kekeluargaan. Persoalan warisan jika tidak disikapi dengan amanah dan hati yang jernih, bisa menjadi sumber perpecahan,” tegas Serma Aswandi.
Selama mediasi, suasana berlangsung kondusif. Para tokoh adat dan keluarga besar turut memberikan pandangan, hingga akhirnya disepakati bahwa kebun karet dibagi rata masing-masing 1,5 Ha kepada Raden Efendi dan Raden Syapudin, sedangkan kebun duku dibagi 42 tumbuk untuk masing-masing.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan sengketa tidak berlanjut dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyikapi warisan secara arif, menjunjung tinggi nilai adat, serta menjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan.