Jambi – Descente adalah proses pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pengadilan untuk melihat langsung objek perkara guna memperoleh gambaran yang jelas sebelum mengambil keputusan hukum. Proses ini biasanya dilakukan dalam perkara perdata, seperti sengketa harta gono-gini atau pertanahan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Simpang III Sipin Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, Serka Mardiyanto, yang mendampingi Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam kegiatan pemeriksaan setempat (descente) atas objek perkara berupa satu unit rumah di RT 17 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, pada Kamis (10/07/2025).
Pemeriksaan dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Bu Emma sebagai penggugat melawan Bapak Firdaus sebagai tergugat, yang memperebutkan harta bersama berupa tanah dan bangunan pasca perceraian.
Serka Mardiyanto menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai Babinsa adalah untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif, serta membantu aparat pengadilan jika dibutuhkan koordinasi di lapangan.
“Kehadiran kami dalam kegiatan descente ini bertujuan untuk membantu kelancaran proses hukum dan menjaga situasi agar tetap kondusif di tengah masyarakat, terlebih ini menyangkut persoalan sensitif antara dua pihak yang pernah hidup dalam satu rumah tangga,” ungkap Serka Mardiyanto.
Ia juga menambahkan bahwa langkah descente ditempuh setelah proses mediasi yang sebelumnya dilakukan menemui jalan buntu karena tidak adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Melalui pemeriksaan langsung ini, diharapkan majelis hakim bisa mendapatkan kejelasan terhadap objek perkara sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan objektif,” imbuhnya.
Serka Mardiyanto juga berharap seluruh pihak dapat menerima hasil keputusan pengadilan dengan lapang dada, demi terciptanya ketentraman dan keadilan di lingkungan masyarakat.