Jambi – Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian konflik secara damai yang mengedepankan komunikasi dan mufakat antar pihak yang bersengketa. Tujuannya adalah mencari titik temu dan mencegah konflik berkembang lebih luas yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan.
Dalam semangat tersebut, Babinsa Kelurahan Kebun Handil Serda Agustian dari Koramil 415-10/Jambi Selatan Kodim 0415/Jambi turut aktif dalam proses mediasi permasalahan batas tanah milik keluarga Bapak Herman yang luasnya diperkirakan mencapai 6 hektare, dengan sejumlah warga RT 10 yang diduga menyerobot sebagian lahan tersebut. Kegiatan berlangsung di Kantor Lurah Kebun Handil dan dilanjutkan dengan pencocokan langsung ke lokasi sengketa, Minggu (19/5/2025).
Serda Agustian menyatakan bahwa kehadirannya sebagai Babinsa merupakan bentuk keterlibatan aktif TNI dalam menjaga kondusifitas wilayah dan menjamin proses mediasi berjalan secara adil dan tidak melebar dari inti persoalan.
“Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap fokus, tidak emosional, dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima kedua pihak,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga Bapak Herman meminta persetujuan warga untuk dilakukan pengukuran ulang batas lahan oleh pihak BPN serta pembongkaran bangunan seng yang diduga berdiri di atas tanah milik mereka. Meski warga RT 10 menyetujui dilakukan pengukuran ulang, namun menolak memberikan tanda tangan pada dokumen BPN yang dibawa pihak Herman.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Lurah Amran, SE., Kasi Trantib Rasta, S.E., Ketua Forum RT Kebun Handil Wawan Soemantri, Ketua RT 10 Fahlevi, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Handil.
Serda Agustian kembali menegaskan pentingnya semua pihak menyerahkan penyelesaian kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini BPN. Ia juga mengingatkan perlunya kesabaran dan keterbukaan terhadap hasil pengukuran resmi nantinya.
“Mari kita serahkan sepenuhnya kepada BPN. Kita harapkan hasilnya menjadi dasar yang kuat dan sah secara hukum agar persoalan ini benar-benar selesai tanpa memicu konflik sosial,” ujarnya.
Dengan adanya proses mediasi ini diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas, transparan dan damai, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan tetap terjaganya harmoni di lingkungan setempat