Jambi – Dalam rangka mendukung kelancaran proses mediasi atas perselisihan warga, Ws Danramil 415-08/Danau Teluk, Kodim 0415/Jambi, Letda Inf Imammudin menghadiri mediasi yang digelar di Aula Kantor Lurah Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, terjadi perselisihan yang berujung perkelahian antara Bapak Suprapto (56) dan Bapak M. Zen (62) akibat kesalahpahaman terkait larangan azan di Masjid Tarbiyatul Jannah. Peristiwa tersebut mengakibatkan keduanya mengalami luka bacok.
Letda Inf Imammudin menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah penting dalam menyelesaikan konflik agar tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara damai.
“Mediasi adalah upaya untuk mencari solusi terbaik dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, sehingga perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di masyarakat,” ujar Letda Inf Imammudin.
Mediasi ini dipimpin oleh Camat Danau Teluk, M. Amin, dan dihadiri oleh kedua belah pihak, Kapolsek Danau Teluk, Danramil Danau Teluk, Lurah Tanjung Raden, serta tokoh adat, agama, dan masyarakat setempat.
Keputusan hasil mediasi akan diumumkan dalam rapat lanjutan pada hari Sabtu mendatang. Selain itu, pihak terkait juga akan membawa Bapak M. Zen ke Rumah Sakit Jiwa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kondisinya.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan perselisihan dapat diselesaikan dengan damai, sehingga tercipta kembali suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat.