Jambi – Norma sosial merupakan pedoman hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ketika dilanggar, tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan nilai-nilai yang berlaku, Babinsa Kelurahan Paal Lima Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, Pelda Debby Suyono turut mendampingi proses mediasi dugaan kasus “kumpul kebo” yang melibatkan pasangan bukan suami istri, warga RT 06 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Mediasi berlangsung di Kantor Lurah Paal Lima, Jumat (11/4/2025).
Pasangan berinisial ADW (39), sopir travel, dan DA (23), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi, diduga tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Kami hadir dalam mediasi ini sebagai bentuk peran serta TNI dalam menjaga nilai-nilai sosial, serta membantu menyelesaikan persoalan secara damai agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” tegas Pelda Debby.
Dari hasil mediasi bersama lurah dan Ketua Lembaga Adat Masyarakat (LAM), pasangan tersebut diminta menghentikan hubungan yang melanggar norma serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pelda Debby juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati norma dan adat istiadat yang berlaku serta tidak mudah terprovokasi. Upaya persuasif dan mediasi merupakan langkah awal menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan adanya giat ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya norma sosial semakin meningkat, serta tercipta suasana lingkungan yang nyaman, damai, dan bermartabat.