Jambi – Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian konflik secara damai melalui dialog terbuka dan kehadiran pihak ketiga yang netral. Tujuannya untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menciptakan solusi yang adil serta diterima semua pihak.
Hal ini tampak dalam keterlibatan Babinsa Kelurahan Tanjung Raden, Sertu Raden Edi dari Koramil 415-08/Danau Teluk Kodim 0415/Jambi, yang menghadiri mediasi sengketa batas tanah antara Bapak Suhaili dan Bapak Asmuni di RT 07 Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Kamis (10/07/2025).
Permasalahan yang mencuat adalah batas kepemilikan tanah antara kedua warga tersebut. Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas dalam rapat di Kantor Lurah Tanjung Raden dan dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran ulang tanah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lurah Tanjung Raden Bapak Elly Firnando, Ketua LPM Bapak Zainul, Ketua Forum RT Bapak Rahman, Bhabinkamtibmas Bripka Untung, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, meski telah dilakukan pengukuran, proses mediasi masih menemui kebuntuan. Pihak Bapak Asmuni tetap bersikeras pada klaim batas tanah miliknya, sementara dari pihak Bapak Suhaili menyatakan telah menghibahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan jalan umum warga.
“Kami dari Koramil akan terus mendampingi proses ini agar tidak terjadi konflik terbuka dan penyelesaian tetap mengedepankan musyawarah serta asas kekeluargaan,” ujar Sertu Raden Edi di sela kegiatan.
Selanjutnya, kasus ini akan dibawa kembali ke meja mediasi di Kantor Lurah Tanjung Raden guna mencari jalan tengah yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan mediasi ini, permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan secara damai, serta tetap menjaga keharmonisan dan keamanan lingkungan masyarakat.