
Jambi – Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, tak jarang aksi tersebut berpotensi menjadi tidak terkendali apabila tidak dipantau secara bijak.
Hal inilah yang mendorong Danramil 415-10/Jambi Selatan, Kodim 0415/Jambi, Mayor Inf AR Dalimunthe, untuk turun langsung memantau jalannya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LSM Elang Nusantara Indonesia terhadap Koperasi Serba Usaha Mandiri Gemilang, pada Selasa (20/5/2025) di Jl. Kaswari RT 06, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Aksi yang dipimpin oleh Sdr. Nopal dan diikuti oleh sembilan orang tersebut merupakan bentuk klarifikasi publik atas dugaan perubahan fungsi koperasi menjadi tempat praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) yang berkedok usaha koperasi.
Didampingi Babinsa Serka Siswanto, Danramil menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan aksi tetap berlangsung tertib dan tidak keluar dari koridor hukum.
“Demonstrasi harus dilakukan secara damai dan taat aturan. Jangan sampai diprovokasi atau berubah menjadi tindakan anarkis yang merugikan semua pihak,” tegas Mayor AR Dalimunthe.
Meski para demonstran meminta penyegelan koperasi tersebut, pihak Polsek Jambi Selatan belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena belum ada bukti atau laporan resmi dari korban yang dirugikan.
Selain Danramil, aksi ini juga dihadiri oleh Kapolsek Jambi Selatan, Kanit Reskrim, Lurah Pakuan Baru, Ketua RT 06, serta sejumlah warga yang turut memantau situasi.
Mayor Dalimunthe berharap setiap aksi penyampaian pendapat dilakukan dengan data yang kuat dan tujuan yang jelas, sehingga aspirasi masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak berwenang.
Dengan adanya aksi klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat bersikap terbuka, menjaga ketertiban, dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan secara hukum yang berlaku

