Jambi – Menjelang bulan suci Ramadhan, Babinsa Koramil 415-12/Pasar Kodim 0415/Jambi, Serma Zaro’i, melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam guna memastikan situasi tetap kondusif. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemantauan adalah XTWO Karaoke & Lounge di Jalan Sisingamangaraja, Pasar Jambi, Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan 1446 H. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa segala bentuk hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke harus ditutup mulai H-3 Ramadhan, yaitu tanggal 26 Februari 2025, hingga H+3 Idul Fitri pada 3 April 2025.
“Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama antara Pemkot Jambi, instansi terkait, dan ormas keagamaan. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kesucian Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Serma Zaro’i.
Ia juga menegaskan bahwa TNI melalui Koramil dan Babinsa mendukung sepenuhnya kebijakan ini demi menjaga ketertiban masyarakat. Menurutnya, penutupan sementara tempat hiburan bisa digantikan dengan peningkatan aktivitas pasar malam dan pasar Ramadhan, yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi warga setempat.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keberagaman dan persatuan dengan mematuhi aturan yang telah disepakati. Mari ciptakan suasana Ramadhan yang penuh ketenangan dan kedamaian bagi seluruh umat Muslim yang menjalankan ibadah,” pungkasnya.