
Jambi — Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan proses pemilihan yang dilakukan kembali guna menghindari potensi konflik atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sebelumnya. PSU bertujuan menjamin keadilan, transparansi, serta keabsahan hasil pemilihan sesuai prinsip demokrasi.
Babinsa Kelurahan Solok Sipin, Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, Serka Agus Sukma Jaya menghadiri pelaksanaan PSU pemilihan Ketua RT 23 yang berlangsung di Madrasah Nurul Islam, Jl. Slamet Riyadi, Lorong Remaja RT 23, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Minggu (4/5/2025).
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya pemilihan yang aman, tertib, dan demokratis, sekaligus mendorong warga untuk aktif berpartisipasi menentukan pemimpin lingkungannya.
“Gunakan hak pilih dengan bijak, pilih pemimpin yang benar-benar peduli pada warga dan mampu membawa perubahan positif di lingkungan RT 23,” imbau Serka Agus kepada warga.
Diketahui, PSU ini digelar sebagai tindak lanjut dari pemilihan sebelumnya yang dilaksanakan serentak pada 26 April 2025 lalu. Dalam proses tersebut, ditemukan dua pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga lama, padahal telah pindah ke wilayah lain. Demi menghindari potensi sengketa, panitia bersama tokoh masyarakat sepakat menggelar pemungutan suara ulang.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak warga serta menghasilkan Ketua RT yang amanah dan mampu menjalankan tugas secara adil dan bertanggung jawab.




