Babinsa Rajawali Dukung Penertiban dan Klarifikasi Aset Tanah Milik Pemkot Jambi.
Jambi – Aset pemerintahan merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan, status, administrasi, serta pemanfaatan aset milik pemerintah perlu dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan pengelolaan aset pemerintah, Babinsa Kelurahan Rajawali Koramil 415-11/Jambi Timur Kodim 0415/Jambi, Sertu Sigit Prasetyo, menghadiri rapat klarifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Jambi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi, Jumat (4/9/2026).
Rapat tersebut membahas aset tanah milik Pemerintah Kota Jambi yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher RT 05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, tepatnya di samping Gedung Putra Retno.
Kegiatan tersebut bertujuan melakukan klarifikasi terhadap data dan status tanah sekaligus mendorong penertiban aset milik Pemerintah Kota Jambi agar memiliki administrasi yang jelas dan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan.
Rapat dihadiri Asisten III Setda Kota Jambi, Inspektorat Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi, Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Bagian Umum Setda Kota Jambi, Sekcam Jambi Timur, Lurah Rajawali, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Rajawali.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan menyatukan langkah dalam penyelesaian persoalan administrasi maupun keberadaan aset pemerintah. Dengan koordinasi yang baik, proses klarifikasi diharapkan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan.
Kehadiran Babinsa bersama unsur terkait juga merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi yang aman dan kondusif, khususnya apabila proses penertiban dan pengelolaan aset nantinya membutuhkan koordinasi di wilayah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi terkait, pengelolaan aset tanah milik pemerintah diharapkan semakin tertib dan memberikan kepastian administrasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.




