Muara Bulian, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu ancaman yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Sebagai bentuk langkah preventif dalam mencegah terjadinya Karhutla, Babinsa Desa Rantau Puri Koramil 415-04/Muara Bulian Kodim 0415/Jambi, Koptu Abdul Aziz melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus patroli Karhutla kepada masyarakat di wilayah binaannya, Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Selasa (09/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Koptu Abdul Aziz menyambangi sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi kebakaran serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.
Menurutnya, patroli dan sosialisasi dilakukan secara rutin sebagai langkah antisipasi dini agar masyarakat semakin memahami dampak buruk yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran,” ujar Koptu Abdul Aziz.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, jangan membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi pemicu terjadinya kebakaran, terutama pada musim kemarau,” tegasnya.
Selain memberikan imbauan, Babinsa juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat terkait apabila menemukan titik api maupun tanda-tanda kebakaran di wilayahnya sehingga dapat segera dilakukan penanganan sebelum meluas.
Koptu Abdul Aziz turut mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum dan denda yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam mencegah Karhutla semakin meningkat, sehingga wilayah Desa Rantau Puri dan sekitarnya tetap aman, bersih, serta terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.


