
Sengeti, Jambi – Penertiban pedagang merupakan salah satu upaya penting dalam mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan pasar rakyat. Kegiatan ini juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mendukung aktivitas masyarakat agar proses jual beli berjalan tertib dan lancar.
Babinsa Koramil 415-05/Sengeti, Kodim 0415/Jambi, Sertu M. Safari berpartisipasi dalam kegiatan Tim Terpadu Penertiban Pedagang di kawasan Pasar Rakyat Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (01/09/2025).
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kelurahan Sengeti, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat, yang bersama-sama melaksanakan tugas pengelolaan pasar rakyat, penataan, dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Fokus penertiban adalah pedagang yang menggunakan badan jalan dan fasilitas umum untuk berjualan.
Menurut Sertu M. Safari, penertiban ini dilakukan agar pedagang mematuhi aturan serta menempati lapak yang telah disediakan.
“Kami memberikan pencerahan kepada pedagang agar tidak membuka lapak di tempat yang dilarang. Silakan berjualan di area yang sudah disediakan, jangan di pinggir jalan karena akan mengganggu lalu lintas dan aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Sengeti Rahmiyati, S.Pd, didampingi Babinsa, menegaskan bahwa masih ditemukan pedagang, khususnya pedagang ikan, yang berjualan tidak pada lapak yang diperuntukkan. Hal ini selain melanggar aturan, juga mengganggu kelancaran aktivitas pasar dan arus kendaraan.
“Untuk itu, dilakukan penataan ulang agar pedagang menempati lokasi sesuai peruntukan. Kami berharap dengan penertiban ini, pasar menjadi lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kelurahan Sengeti dan pengurus pasar menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang turut mendukung kegiatan ini. Diharapkan, ke depan pedagang dapat menaati aturan dan tidak lagi berjualan di bahu jalan. Jika masih ada pelanggaran, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


